Nusantara Netizen | Palembang,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tuntut terdakwa Yetty Oktaria denda uang sebesar Rp. 100 juta, karena terdakwa menjual obat keras daftar G tanpa memiliki izin (BPOM).
Kendati tidak dijatuhi kukuman kurungan penjara, tuntutan tersebutpun dibacakan Jaksa Rini Purnamawati SH,MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/9/2022).
Pada sidang diketuai majelis Hakim Harun Yulinto SH MH, JPU menerangkan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan, untuk melakukan pratik kefarmasian. Terdakwa disangkakan Melanggar pasal 198 Jo. pasal 108 undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara, Yulia A SH, Penasehat Hukum terdakwa, Rabu (14/9/2022) melalui pesan Whatsapp, membenarkan bahwa kliennya dituntut denda uang Rp.100 juta. Namun, apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, diketahui terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu (16/3/22) pukul 12.00 WIB, di Toko Obat Welly di Gedung Pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian. Dimana, petugas BPOM Palembang melakukan penyamaran sebagai pembeli.




