Kemudian saksi membeli obat keras daftar G di toko obat itu. Yakni 3 keping Ciprofloaxacin, 3 keping asam mafemat, 2 keping prednison, 2 keping captopril dan 3 keping amoxilin. Saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras itu seharga Rp 94.000,-.
Setelah itu, pihak BPOM langsung melakukan pemeriksaan di Toko Obat tersebut, dan ditemukan obat keras sebanyak 104 macam, ada 3 bundel dokumen nota jual beli.
Dari ratusan merek obat keras daftar G itu diantaranya, Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium dan lainnya.
(M.Tahan)




