Nusantara Netizen | Palembang,
Sempat mengalami penundaan selama lima minggu, akhirnya Tiga terdakwa Kurir Narkotika jenis Sabu Seberat 15 Kg, dengan Terdakwa yaitu Hendri Khaidir, Afdal, Erik Yanto, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan Penjara seumur hidup, Kamis (01/9/2022).
Dihadapan Majelis Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH, melalui sambungan Teleconference Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, membacakan tuntuntannya, ketiga terdakwa yang dihadirkan Secara Virtual.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa, adalah permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Dengan menggunakan pasal ini, JPU menuntut Ketiga terdakwa yakni Hendri Khaidir, Afdal, Erik Yanto, dengan pidana penjara seumur hidup.




