Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim kuasa hukum untuk mengajukan nota Pembelaan /Pledoi pada sidang pekan depan.
Diterangkan, kejadian bermula saat tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumsel mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa ketiga terdakwa yakni Hendri Khaidir, Afdal, Erik Yanto akan melakukan transaksi narkoba, jenis Sabu yang dibawa dari Pekan Baru menuju Mesuji tempatnya di rest area Km. 277 Tol Palembang Lampung Mesuji Raya Kabupaten OKI.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di ruas jalan Tol Palembang Lampung, setiba di lokasi tim melihat sebuah mobil, Toyota Avanza warna hitam yang gerak gerik mencurigakan dan dilakukan Pembuntutan.
Kemudian pada saat sampai di pintu keluar Tol Pematang Panggang Mesuji, tim langsung menghentikan kendaraan tersebut. Pada saat dilakukan pengeledahan, mobil yang dikendarai oleh terdakwa Hendri Khadir dengan Afdal serta Erik Yanto di temukan 1 buah tas Merk Adidas yang berisikan Narkotika Jenis Sabu berjumlah 15 bungkus dengan Berat 14.960,59 Gram,




