Nusantara Netizen – Siak
Dugaan pungutan liar atau pungli di SMK Negeri 1 Koto Gasib mencederai dunia pendidikan. Beberapa masyarakat menilai, pungutan yang dilakukan pihak SMK Negeri 1 Koto Gasib tidak memiliki dasar hukum.
“Pungutan yang semacam itu biasa dilakukan pihak sekolah dengan modus disetujui pihak Komite. Dalih disetujui Komite sebenarnya yang usulkan pihak sekolah, dan yang upayakan hal itu disepakati adalah pihak sekolah. Secara logika saja, anak kita tidak pernah guru memantau saat praktek kerja industri atau Prakerin. Paling tunjukkan tempat PKL. Dengan biaya sebesar itu, apakah mungkin secara logika ongkosnya harus dibayar hingga jutaan. Dikali berapa siswa ? Sudah berapa keuntungan secara pribadi pihak sekolah?,” kata salah seorang wali siswa dan meminta namanya tidak dicantumkan, Kamis (25/8/2022).
Ditempat terpisah, salah seorang siswa asal SMK Negeri 1 Koto Gasib menyampaikan bahwa uang PKL diakui dirinya dikutip oleh oknum guru. Tahun lalu 2021, siswa juga dibebankan biaya PKL.




