Nusantara Netizen – Cibinong Bogor
Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) Kabupaten Bogor kembali menunda persidangan atas gugatan yang di ajukan oleh Saepul Abu Gozali, SH, selaku kuasa hukumnya Ukat Sukatma terhadap PT Putra Adhi Prima (PAP), Selasa (23/08/2022).
Sidang lanjutan Perkara pencatutan nama Ukat Sukatma di Agenda Pembuktian Tergugat kembali ditunda sampai 2 Minggu oleh PN Cibinong Kabupaten Bogor, dikarenakan pihak PT PAP belum siap dalam pembuktian sidang 2 minggu yang lalu, dan juga dikarenakan salah satu hakim sedang sakit.
Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saepul Abu Gozali, SH, selaku kuasa hukumnya Ukat Sukatma, mengatakan, sidang hari ini yang seharusnya agendanya adalah pembuktian dari pihak penggugat Ukat Sukatma maupun tergugat PT Putra Adhi Prima (PAP) yang lain, namun Hakim menunda sidang lagi sidang hari ini sampai 2 Minggu kedepan.
“Sidang hari ini di tunda kembali di karenakan salah satu hakim majelis sakit dan dari pihak tergugat ada beberapa yang tidak hadir di persidangan. Jadi sidang tidak akan dilangsungkan atau ditunda sampai 2 Minggu depan sampai tanggal 06 September 2022,” ujarnya Selasa (10/08/2022).




