Nusantara Netizen – Lebak Banten
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai tugas pokok sesuai Pasal 14 UU no 02 tahun 2002, yang dimana salah satu nya ialah melayani, mengayomi serta melindungi masyarakat, Namun berbebeda apa yang di lakukan oleh salah satu TIM resmob Sukabumi,Sabtu 30/07/2022.
“Namun di Salah satu daerah tepatnya di Polrestabes Sukabumi yang Telah Menerima pengaduan Masyarakat atas dugaan penggelapan kendaraan roda 4 yang menurut pelapor di gelapkan salah satu warga setempat namun Sangat di Sayangkan para oknum Polisi Yang di duga anggota Resmob Polrestabes Sukabumi.
Kenapa demikian, Karena bila dirulut dari kejadian yang terjadi di tempat kejadian tepat nya di desa Bayah blok karang Taraje Lebak Banten, bahwa pada hari Jum’at tanggal 29/07/2022 di duga telah terjadi penangkapan salah satu warga wanasalam kab lebak yang ber inisial (KW).
Diwaktu Yang Sama (KW) berangkat dari rumah dengan di dampingi oleh dua orang Rekan nya yang ber inisial (MN), dan (RM),
keberangkatan mereka bertiga dengan agenda permohonan seorang yang berinisial (AS), yang merasa korban kehilangan kendaraan roda empat (KR4)dengan alasan minta dibantu untuk di Carikan unit terdebut, karena memang (KW) yang dianggap tau keberadaan kendaraan tersebut




