Nusantara Netizen – Palembang
Seorang kontraktor Andi Yufian Rijaya ST didampingi kuasa hukumnya Defi Sepriadi Iskandar SH MH dan Aidil Fitrisyah SH mengalami kerugian Rp 2,1 miliar, atas dugaan tipu-tipu proyek Sodetan yang berada di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, pada tahun 2020 yang dijanjikan, hingga kini tidak kunjung terealisasi dan disinyalir fiktif.
Berita ini sendiri berhasil kami himpun berdasarkan keterangan yang disampaikan pada Jumat (15/7/22) pukul 11.00 WIB, dari kuasa hukum pelapor yaitu Advokat Defi Sepriadi Iskandar SH MH bahwa, pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel.
Dengan LP Nomor: STTLP/136/III/2022/SPKT/Polda Sumsel pada 08 Maret 2022. Terkait penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, yang terjadi pada 12 Juni 2020 pukul 20.00 WIB yang lalu, di rumah korban atau pelapor Andi Yufian Rijaya ST, di Kecamatan Alang-Alang Lebar.
“Kami resmi melaporkan dua orang terlapor yaitu Jamhuri SSos eks Kepala BPBD Ogan Ilir dan terlapor Ilham Puadi Kades Palemraya Ogan Ilir, Jamhuri mengatakan kepada klien kami, ada proyek sodetan di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Ogan Ilir, senilai Rp 20 miliar, untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jamhuri ini meminta uang fee kepada klien kami sebesar Rp 2,1 miliar, dengan ada kwitansi yang diterima Kades Palemraya Ilham Puadi, atas perintah Jamhuri untuk mengambil uang Rp 2,1 miliar kepada klien kami Andi Yufian, setelah uang Rp 2,1 miliar diserahkan, proyek sodetan di Sungai Meriak yang dijanjikan eks Kepala BPBD Jamhuri, yang sekarang ini menjabat Sekwan di Ogan Ilir, sampai sekarang proyek yang dijanjikan tidak ada atau fiktif, itikad baik mereka hanya sebatas janji-janji pernyataan diatas materai akan mengembalikan uang Rp 2,1 miliar ini. Sudah 5 kali berjanji namun sampai sekarang belum dibayar sepeser pun,” jelasnya.




