Terpisah Jamhuri, saat dikonfirmasi melalui via telpon pada Jumat (15/7/22) pukul 11.30 WIB, terkait kontraktor Andi Yufian yang merasa dirugikan senilai Rp 2,1 miliar, dalam proyek sodetan di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Ogan Ilir yang dijanjikannya dan laporan perkaranya di Polda Sumsel, hingga ada perjanjian secara tertulis diatas materai sampai 5 kali untuk mengambalikan uang kepada korban Andi Yufian.
“Iya laporan sudah di Polda Sumsel dan saya sudah dipanggil beberapa kali, kasus inikan sudah ditangani pihak kepolisian, nanti keterangannya beda lagi kan begitu,” singkatnya.
Sementara itu Ilham Fuadi selaku Kades Palemraya saat dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, terkait penyerahan uang sebesar 2,1 milyar oleh Andi Yufian sebagai kontraktor untuk proyek Sodetan di Sungai Meriak, Pulau Kabal, Fuadi membenarkan ada penyerahan uang melalui dirinya sebesar Rp 2,1 milyar atas perintah Jamhuri.
“Iya dulu itu, tapi konfirmasi saja sama Jamhuri, sama seperti yang dijelaskan oleh Jamhuri, nanti ya saya lagi ada tamu,” singkat Ilham. (M. Tahan)




