Defi berharap agar pihak Polda Sumsel segera perkara ini dituntaskan penyidikannya dan meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan, karena ini menurut saya ini merupakan tindak pidana penipuan murni, sudah layak terlapor ini ditetapkan tersangka dan ditahan.
Menurut keterangan pelapor yaitu Andi Yufian mengatakan, terkait perjanjian diatas materai di terakhir September tahun 2021, sejak itu mereka berjanji akan mengembalikan full ke saya, dari kembalikan separuh hingga full sampai detik ini tidak ada sepeserpun pembayaran yang dilakukan mereka, ini sudah 2 tahun lebih saya menunggu, namun sampai saat ini masih tidak ada kepastian juga.
“Perjanjian proyek sodetan Sungai Meriak ini diturunkan bulan September 2020 senilai Rp 20 miliar, tiga bulan kemudian saya memberikan uang Rp 2,1 miliar, uang itu yang menerima Ilham Fuadi selaku Kades Palemraya atas perintah Jamhuri, setelah pemberian uang itu, proyek harus direalisasikan, namun nyatanya sampai sekarang tidak ada proyek ini, saya berani memberikan uang sebesar Rp 2,1 milyar karena ada surat perintah Jamhuri selaku kepala dinas, saat itu uang tersebut saya serahkan secara langsung, kalau cuma Ilham Fuadi yang meminta masa saya berani memberikan uang tersebut,” ucap pelapor.




