Nusantara Netizen – Riau
Terkait batalnya pelaksanaan eksekusi lahan perkara sengketa perdata antara PT. DSI dan PT. Karya Dayun di Kabupaten Siak, yang seharusnya pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada tanggal 15 JUNI 2022, namun batal dilaksanakan menarik perhatian Tim Media NusNet.Id, dan Tim MEDIA INTELIJEN PROJAMIN untuk melakukan liputan khusus terkait kendala mengapa begitu sulitnya pelaksanaan eksekusi dilakukan hingga memakan waktu sampai 6 tahun sejak tahun 2016 hingga 2022, pelaksanaan eksekusi belum dapat dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, bahwa perkara sengketa perdata antara PT. DSI dan PT. Karya Dayun di Kabupaten Siak yang memperebutkan lahan kebun sawit seluas kurang lebih 1.300 ha. Telah melalui proses yang panjang di mulai dari sidang perdata tingkat pertama, sidang tingkat banding, sidang tingkat kasasi, dan terakhir sidang tingkat PK ( Peninjauan Kembali ), 4 tahap persidangan sudah dilalui dan Putusan PK sudah Inkracht.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim kendala yang terjadi sehingga selama 6 tahun ini eksekusi tidak dapat dilaksanakan adalah salah satunya Faktor Ketidak Siapan Pengamanan Eksekusi dari Pihak yang ditunjuk sebagai yang berkompeten untuk pengamanan eksekusi.




