Berikut tanggapan dan pendapat dari Tokoh Masyarakat, Pengacara Hukum, Ketua Ormas, Mahasiswa terkait kendala Ketidak Siapan Pengamanan dari Pihak Kepolisian dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan sehingga berlarut dan eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Lamsiang Sitompul, SH.,MH Ketua Umum HBB ( Horas Bangso Batak ) yang juga merupakan seorang Pengacara Hukum, “Polisi Wajib Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum dan Wajib Mengawal Serta Melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Telah Inkracht”.
Dadang Batra Sunda Wijaya, Ketua Pengurus Pusat (PP) Komando Investigasi Nasional Projamin” Ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi Kepolisian Berwenang “Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat.” maka pihak Kepolisian wajib bemberikan bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan, Kepolisian tidak boleh banyak alasan dan tidak ada alasan untuk kepolisian mengatakan Tidak Siap Memberikan Bantuan Pengamanan karena Fungsi Pengamanan adalah yang utama menjadi kewenangan Kepolisian.




