Nusantara Netizen – Lampung
Diketahui Pada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, ayat kedua bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembedelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, secara umum Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan Hukum.
Wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sebelumnya seperti diberitakan beberapa media tentang tanggapan yang Berbeda dari oknum Sekretaris Desa (SEKDES) Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan kepada salah seorang wartawan.




