Nusantara Netizen – Tapaktuan
Dengan Munculnya 3 (tiga) nama akhir-akhir ini yang disebut merupakan sosok yang telah direkomendasi menteri dalam negeri (Mendagri) untuk Pj. Gubernur Aceh terkesan sebagai upaya menggiring opini dan menyesatkan publik seakan-akan menunjukkan bahwa untuk Pj Gubernur Aceh merupakan kewenangan Mendagri.
Padahal secara aturan perundang-undangan penunjukan Pj Gubernur daerah merupakan hak sepenuhnya perogratif presiden.
“Tentunya jadi suatu tanda tanya bagi masyarakat, berdasarkan siaran pers resmi kementerian dalam negeri saat ini masih pada tahapan review akhir.
Intinya Mendagri belum mengeluarkan rekomendasi ke Presiden, tapi tiba-tiba seakan-akan sudah ada 3 (tiga) nama final yang direkomendasikan.
Inikan aneh dan konyol,” ungkap koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba,
Sabtu (07/05/2022).
Ia juga menjelaskan dengan munculnya propaganda 3 (tiga) nama di masa review akhir itu tentunya menjadi tanda tanya, apakah ada settingan tertentu atau memang ada pihak di dalam mendagri yang sengaja membocorkan informasi yang belum final.




