Hingga hal ini bisa mempengaruhi integritas kinerja kementerian dalam negeri dan mempengaruhi opini masyarakat, dan dapat menyesatkan pemahaman publik.
Parahnya lagi, kata Hasbar, jika isue terkait 3 nama yang direkomendasi Mendagri justru seakan-akan menuntun publik untuk percaya bahwa kewenangan penunjukan Pj Gubernur sesuai keinginan Mendagri, padahal untuk Pj. Gubernur merupakan hak perogratif Presiden dan sifatnya mutlak.
” Sesuai aturan, untuk Pj Gubernur hak perogratif mutlak presiden, dan domain Mendagri hanya dari aspek administratif. Misalkan mendagri sudah siapkan nama tertentu sebagai Pj Gubernur Aceh, namun presiden inginkan nama yang lain, maka itu sah-sah saja sesuai aturan, karena memang kewenangan dan hak perogratif presiden,”jelasnya.
KPA juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang terlalu ambisius sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.
“Sangking ambisinya mungkin ada calon kandidat Pj Gubernur Aceh yang justeru dengan berani mengangkangi hak perogratif presiden.




