Alhasil, hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan internal dan keputusan manajemen terkait keluhan tersebut belum diketahui secara terbuka.
Alfianto menilai persoalan pelayanan kesehatan harus ditangani secara transparan dan objektif. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut perlu dijelaskan secara terang kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta Wali Kota dan Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan hanya berhenti pada klarifikasi. Kalau terbukti salah, harus ada tindakan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka agar persoalan ini tidak menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Alfianto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Djohan belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan internal tersebut.




