Hingga pelaksanaan Entry Meeting, seluruh kegiatan fisik tersebut masih berada pada tahap persiapan dan belum terdapat kegiatan yang telah berkontrak maupun mulai dilaksanakan. Kondisi tersebut menjadi momentum untuk memastikan kesiapan administrasi, teknis, dan aspek hukum sebelum kegiatan memasuki tahap pelaksanaan.
Berdasarkan hasil pembahasan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan selama 90 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender setelah berakhirnya masa pelaksanaan kontrak.
Melalui pendampingan hukum ini, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun akan memberikan pendapat dan pertimbangan hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan diarahkan untuk membantu memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan secara tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Diskusi tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai potensi kendala, serta membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.




