Dalam arahannya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menekankan agar seluruh proses pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang baik, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa kegiatan fisik yang menjadi objek pendampingan mencakup kurang lebih 58 titik kegiatan yang tersebar pada satuan pendidikan di Kabupaten Simalungun, dengan rincian 4 kegiatan pada jenjang PAUD, 22 kegiatan pada jenjang SD, dan 32 kegiatan pada jenjang SMP.
Dalam rapat turut dibahas berbagai kondisi yang berpotensi menjadi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan pekerjaan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan ketersediaan semen di wilayah Kabupaten Simalungun, fluktuasi harga material, serta kondisi cuaca dengan curah hujan yang cukup tinggi.




