Berdasarkan keterangan saksi, korban Luis David Hutabarat kemudian bertemu dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD hingga terjadi benturan kendaraan. Setelah itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru.
Selain korban meninggal dunia, dua korban lainnya yakni Doni Romadan dan Sutomi juga mengalami luka-luka. Doni mengalami luka bengkak dan lecet pada beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, serta luka lecet akibat kejadian tersebut.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni BD terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.




