Dasar utama kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, ketentuan mengenai pembentukan organisasi kewilayahan Polri diatur lebih lanjut dalam:
1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Kepolisian di Kewilayahan;
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018;
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pembentukan maupun peningkatan pelayanan kepolisian dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, efektivitas pelayanan masyarakat, kondisi geografis wilayah, jumlah penduduk, tingkat kerawanan Kamtibmas, perkembangan wilayah, serta kemampuan dukungan sarana, prasarana, dan administrasi pemerintahan daerah.




