Proses pembentukan maupun peningkatan status pelayanan kepolisian pada prinsipnya dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:
– Pengusulan dan studi kelayakan;
– Verifikasi dan kajian internal organisasi Polri;
– Dukungan pemerintah daerah dan lembaga terkait;
– Pembahasan administrasi dan kelembagaan;
– Persetujuan sesuai ketentuan organisasi Polri dan pemerintah.
Selain itu, KPKM-RI juga menyampaikan bahwa upaya peningkatan pelayanan kepolisian di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari turut mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Kabag Pemerintahan Hendra Simamora, S.STP., yang pada prinsipnya mendukung penguatan pelayanan keamanan sebagai bagian dari menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Disebutkan pula bahwa Pemerintah Kota siap mempersiapkan dukungan administrasi dan pembahasan terkait kebutuhan pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam audiensi tersebut Kompol Hilton Marpaung, S.Sos., menyampaikan bahwa salah satu tahapan penting dalam proses peningkatan pelayanan kepolisian adalah adanya surat dukungan dari DPRD Kota Pematangsiantar.




