Dugaan dorongan terhadap wartawati dapat dikaji menggunakan: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai ketentuan terbaru.
Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin undang-undang.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Ironisnya, saat insiden berlangsung, Pangulu Panombean Pane disebut melintas menggunakan mobil Pajero putih di sekitar lokasi. Namun, menurut keterangan pihak media, tidak terlihat adanya upaya untuk meredam situasi atau memberikan penjelasan kepada awak media.
Pihak media mengaku telah mendokumentasikan kejadian tersebut melalui rekaman video dan dokumentasi lapangan.




