Tidak berhenti pada penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti, tim GSN juga mengambil langkah tegas dengan membongkar dan membakar gubuk yang selama ini digunakan sebagai sarang narkoba tersebut. Langkah ini merupakan pesan keras kepada para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada toleransi bagi tempat-tempat yang dijadikan basis peredaran narkotika di wilayah Simalungun.
“Gubuk itu kami robohkan dan kami bakar. Ini bukan sekadar tindakan simbolis, tapi pesan tegas bahwa sarang-sarang seperti ini tidak akan kami biarkan berdiri di wilayah hukum kami,” ungkap AKP Charles Hartono Nababan dengan tegas.
Operasi ini merupakan implementasi langsung dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2391/X/RE.4/2024 tentang Asta Cita Presiden RI dalam hal pemberantasan narkoba, serta Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/4797/X/LIT.5/2024 tentang penegakan hukum 100 hari pertama Presiden RI. Sat Narkoba Polres Simalungun memastikan operasi serupa akan terus diintensifkan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat demi menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.(S.Hadi P)




