Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan rangkaian barang bukti yang cukup lengkap. Di dalam sebungkus rokok Dunhill kosong warna putih yang menjadi tempat persembunyian, ditemukan satu plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram beserta kaca pirex dan sejumlah plastik klip kosong. Dari saku celana tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diakui sendiri oleh tersangka sebagai hasil penjualan sabu. Turut diamankan pula satu set alat hisap sabu, dua sendok dari pipet, satu buah mancis, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo, serta gunting kecil yang sempat digunakan untuk melawan petugas.
Dalam interogasi, tersangka Sargusman Sinaga alias Usman mengakui bahwa barang narkotika tersebut diambilnya dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada Rabu, 29 April 2026, sekira waktu Magrib. “Tersangka mengakui bahwa sebagian sabu telah terjual dan sisanya yang ditemukan dalam bungkus rokok Dunhill rencananya akan dijual malam itu di Kampung Pasangan, tempat tinggalnya,” ungkap AKP Surianto.




