Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Raya Kahean dan diserahkan kepada Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Keberhasilan Polsek Raya Kahean ini sekali lagi membuktikan bahwa Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, adalah benteng terdepan pemberantasan narkoba — hadir nyata, bertindak tegas, demi Simalungun yang bersih dari ancaman barang haram perusak bangsa.(S.Hadi P)




