Dari penelusuran di lapangan, pengelolaan lokasi tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Sumber menyebutkan, aktivitas ini dikendalikan oleh lingkaran keluarga pemilik warung. Seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan “Onces”, yang merupakan istri dari pemilik warung, disebut-sebut turut berperan dalam mengatur jalannya aktivitas perjudian tersebut.
Meski dugaan itu semakin menguat di tengah masyarakat, hingga kini praktik tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Tidak terlihat adanya rasa gentar, seolah lokasi tersebut berada di luar jangkauan hukum.
Ketika dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Patumbak justru menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Sudah kita cek dan kegiatan dimaksud tidak ada. Namun setiap mendapat informasi akan kita tindak lanjuti dengan tegas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai publik tak lebih dari sekadar formalitas bahkan terkesan sebagai sandiwara penegakan hukum. Di saat aktivitas berlangsung terang-terangan dan menjadi konsumsi harian masyarakat, jawaban “tidak ada” justru memperlihatkan adanya jurang besar antara fakta lapangan dan respons aparat. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran yang sulit diterima akal sehat.




