Ia juga meminta Kepala BNN Kota Pematangsiantar, Mushab Aulia Hasibuan, S.Sos., segera mengambil langkah tegas dan terbuka kepada masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika tersebut.
Dasar Hukum dan Peraturan
Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam merupakan perbuatan yang dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
2. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.




