3. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa setiap penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
4. Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan pemerintah daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi pelanggaran hukum.
5. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, yang mewajibkan pengelola tempat hiburan malam menjaga keamanan, ketertiban dan tidak membiarkan aktivitas melanggar hukum di lingkungan usahanya.
6. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebut masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.




