KPKM RI menyebut, dugaan korupsi manipulatif dapat dilihat melalui sejumlah indikator, antara lain:
1. Program air bersih selalu muncul dalam perencanaan dan janji pemerintah, tetapi tidak pernah terealisasi.
2. Terdapat perbedaan antara laporan pemerintah dengan kondisi nyata yang dialami masyarakat di lapangan.
3. Tidak adanya keterbukaan mengenai besaran anggaran dan realisasi pembangunan air bersih di Desa Ingin Maju.
4. Pembangunan hanya berhenti pada slogan “Dairi Maju dan Sejahtera”, sementara warga masih menadah air hujan dan turun ke jurang untuk mencari air.
5. Tidak adanya pengawasan dan evaluasi dari DPRD terhadap program yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut KPKM RI, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, pengalihan anggaran, atau laporan fiktif terkait pembangunan air bersih, maka hal tersebut dapat masuk dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Atas dasar itu, KPKM RI mendesak Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Kabupaten Dairi segera membuka secara transparan data program, anggaran, dan realisasi pembangunan air bersih di Desa Ingin Maju selama beberapa tahun terakhir.(S.Hadi P)




