Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kegagalan pelayanan dasar, tetapi juga dapat menjadi indikasi adanya korupsi manipulatif dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Jangan sampai setiap tahun ada anggaran, ada program, ada janji pembangunan, tetapi masyarakat Desa Ingin Maju tetap hidup tanpa air bersih. Jika itu terjadi, maka patut diduga ada korupsi manipulatif yang bermain di balik slogan pembangunan,” tegas Hunter.
KPKM RI mengingatkan bahwa akses air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Selain itu, apabila terdapat anggaran pembangunan air bersih yang diusulkan, dimasukkan ke dalam APBD, atau dilaporkan telah dilaksanakan namun faktanya masyarakat tetap tidak menerima manfaat, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




