“Pelapor mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5806 WAP dengan kerugian ditaksir senilai Rp 8 juta,” ujar AKP Verry.
Merasa keberatan, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/169/III/2026 tanggal 20 Maret 2026 agar diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Bangun agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI,” ungkap Kasi Humas.
Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan para pelaku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan tanggal 25 Maret 2026.
“Tim langsung bergerak melakukan pencarian keberadaan para pelaku. Setelah mengetahui keberadaan mereka, tim melakukan penangkapan secara bertahap,” ujar AKP Verry.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar, terhadap tersangka berinisial PS (31 tahun).




