“Tersangka PS berhasil diamankan pada Jumat dini hari di Jalan Sangnawaluh. Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Kelurahan Kebun Sayur,” ungkap Kasi Humas.
Penangkapan kedua dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar, terhadap tersangka berinisial WMBN (32 tahun) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Tersangka WMBN berhasil diamankan sekitar satu jam kemudian di Jalan Pane. Tersangka beralamat di Desa Warga Mulyo Nagori Siluluh, Kecamatan Gunung Malela,” ujar AKP Verry.
Penangkapan ketiga dilakukan pada Jumat siang, 27 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Lapangan Merdeka, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, terhadap tersangka berinisial MP alias MP (31 tahun) yang berprofesi sebagai pengamen.
“Tersangka ketiga berhasil diamankan di Lapangan Merdeka pada siang hari. Tersangka berprofesi sebagai pengamen dan beralamat di Desa Mariah Jambi Kampung Kulon,” ungkap Kasi Humas.
Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Pertama, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BB 6981 EI beserta STNK yang merupakan kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.




