“Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Honda Beat BB 6981 EI yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan satu unit Honda Supra X 125 BK 5806 WP milik korban,” ujar AKP Verry.
Ketiga tersangka saat ini telah diserahkan ke penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, akan dilakukan gelar perkara, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
“Para tersangka telah diserahkan ke penyidik untuk riksa, akan dilakukan gelar perkara, kemudian akan diproses lebih lanjut hingga ke tingkat JPU,” pungkas AKP Verry Purba menyampaikan pernyataan Kapolsek Bangun.(S. Hadi P)




