“Pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan melalui proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ucap AKP Verry.
Penangkapan cepat ini tidak lepas dari peran dua orang saksi, yakni W (24 tahun) dan TA (19 tahun), warga setempat yang memberikan keterangan kepada petugas terkait kejadian penganiayaan tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim Polsek Bangun yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan,” pungkas AKP Verry Purba.
Tersangka MH kini ditahan di tahanan Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.(S. Hadi P)




