Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, IPDA B. Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim bersama AIPTU Ipran Saragih (Kanit Intelkam) dan personil Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku MH.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim dari Polsek Bangun bergerak cepat. Pada Sabtu dini hari tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, pelaku MH berhasil diamankan,” ujar AKP Verry.
Pelaku MH (21 tahun) yang tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Jalan Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, atau di Simpang Kliwon Huta V Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, langsung dilakukan interogasi.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban BF,” ungkap Kasi Humas.
Tim dari Polsek Bangun bersama pelaku kemudian melakukan pencarian terhadap satu bilah parang dengan gagang terbuat dari besi yang merupakan alat yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Namun, alat tersebut tidak berhasil ditemukan.




