Transisi energi tidak boleh dijadikan kedok untuk praktik perburuan rente dan penyalahgunaan jabatan. Organisasi energi tidak boleh menjadi alat tekanan proyek. Nama kekuasaan tidak boleh diperjualbelikan. Jabatan publik bukan ruang distribusi informasi strategis kepada kelompok tertentu.
Oleh karena itu, Gerakan Pemuda Energi mendesak aparat penegak hukum Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan pengusutan menyeluruh terhadap proyek-proyek energi yang kerap difasilitasi oleh METI, memeriksa Zulfan Zahar dan Endi Novaris Syamsudin atas dugaan pembocoran informasi rahasia dan konflik kepentingan, serta integritas manajemen proyek dan dampak sosial di bawah kewenangannya.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan prasyarat mutlak untuk memulihkan integritas tata kelola energi nasional serta memastikan bahwa agenda transisi energi benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyat, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Energi harus kembali kepada rakyat, bukan kepada jaringan rente proyek.(S.Hadi Purba)




