“Setelah korban tiba di RSUD Djasamen Saragih, pihak keluarga memohon agar tidak perlu dilakukan visum luar dan autopsi. Mereka merasa yakin penyebab meninggalnya korban adalah akibat tertemper kereta api dan menuangkannya dalam surat permohonan dan pernyataan resmi,” ujar AKP Verry.
Polres Simalungun mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Serbalawan. “Dari laporan diterima pukul 07.20 WIB hingga seluruh prosedur penanganan TKP diselesaikan, tim kami bekerja dengan cepat, profesional, dan humanis,” ujar AKP Verry.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan dan seluruh prosedur standar penanganan kecelakaan lalu lintas kereta api. Polres Simalungun terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan kejadian darurat yang membutuhkan reaksi cepat dan tepat.(S Hadi.P)




