Ironisnya, saat Indra mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, mulai dari surat perintah tugas, kewenangan penggeledahan, hingga legalitas penangkapan, keempat oknum tersebut tidak mampu menunjukkan surat perintah resmi.
Dokumen yang diperlihatkan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, di antaranya:
Surat LI tanpa tanda tangan
Tanpa tanggal dan tahun
Nomor register diduga keliru
Status masih LIDIK, namun tindakan telah menyerupai penangkapan paksa
“Ini masih lidik atau sudah main tangkap?” tulis warganet dalam berbagai komentar pedas.
Situasi semakin memanas ketika Indra berupaya menggunakan haknya untuk menghubungi kuasa hukum. Alih-alih diberikan hak tersebut, ponsel Indra justru dirampas secara paksa, diduga dilakukan oleh salah satu oknum berinisial Aipda FAR.
Tak ingin tunduk pada intimidasi, Indra kemudian menunjukkan BPKB kendaraan dan meminta dilakukan pencocokan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan data resmi.




