Ia menegaskan bahwa tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur justru mencederai marwah institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Jika seorang pengacara bisa dibekap di samping kantor polisi, bagaimana nasib rakyat biasa?
Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Sumatera Utara, Propam Polri, dan institusi terkait untuk membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga marwah hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat.
Hukum seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti.(S.Hadi P)




