Tubuh korban lalu diseret ke dalam parit.
Tidak berhenti di situ, terdakwa pergi meminjam pisau dari temannya dengan alasan untuk memotong ikan. Setelah kembali ke lokasi dan melihat korban masih hidup, terdakwa kembali menyerang korban dengan menendang, memukul menggunakan batang ubi kayu, serta menikam korban berkali-kali di bagian pinggang dan perut hingga korban meninggal dunia.
Penemuan Jenazah dan Penangkapan
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh saksi Supiyanto, warga Dolok Ulu, sekitar pukul 16.00 WIB di dalam parit perkebunan Bridgestone, Jalan Simpang Dolok Ulu. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian dan pemerintah nagori.
Petugas kepolisian melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih untuk keperluan visum. Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat kerusakan organ pernapasan dan otak karena trauma benda tumpul.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil mengamankan terdakwa di rumah kakaknya pada pukul 19.10 WIB. Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.




