Kronologi Peristiwa
Perkara ini bermula pada awal Desember 2025, saat terjadi percekcokan antara terdakwa dan korban Bunga (nama samaran) setelah korban memberitahukan bahwa dirinya hamil. Keduanya kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungan, dengan janji terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada korban pada awal Januari 2026.
Pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa dan korban bertemu dan pergi ke area perkebunan ubi kayu di Jalan Lintas Dolok Ulu. Di lokasi tersebut, keduanya melakukan persetubuhan. Setelah itu, dengan dalih menunggu teman yang akan mengantarkan uang, terdakwa mengajak korban kembali ke sepeda motor.
Karena uang yang dijanjikan tidak kunjung datang dan korban mendesak pertanggungjawaban, terdakwa panik lalu memiting leher korban dari belakang. Meski korban sempat memohon agar dilepaskan, terdakwa justru memperkuat cekikan.
Korban berusaha melawan hingga sepeda motor terjatuh, namun terdakwa tetap melanjutkan aksinya.
Terdakwa kemudian mengambil batu kerikil dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak 5 hingga 10 kali hingga korban mengalami pendarahan dan pingsan.




