Barang Bukti
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti diajukan ke persidangan, antara lain:
1 unit handphone ZTE
1 batang kayu ubi sepanjang 144 cm
Pakaian korban
Batu kerikil bernoda darah
1 pisau bergagang plastik warna hitam
1 unit handphone Infinix (dirampas untuk dimusnahkan)
1 unit sepeda motor Honda Megapro BK 4510 TAK (dirampas untuk negara)
Persidangan, Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Agung Laia, SH, MH.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Renhad Sinaga, SH, dari LBH-PK Keadilan Simalungun selaku Posbakum Prodeo PN Simalungun. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada waktu yang akan ditentukan majelis hakim.(S.Hadi P)




