Simalungun, Nusnet.news- Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor
Gusti Ramadhani, S.H., C.L.E.
Rekan Joeang Law Office
Isu dugaan penyelesaian tidak resmi atau praktik yang dalam terminologi hukum populer disebut sebagai “86” terhadap perkara kekerasan fisik yang dialami klien kami, Muhammad Dimas Pramana, merupakan tudingan serius yang tidak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Secara yuridis, praktik “86” bertentangan langsung dengan asas due process of law, asas equality before the law, serta prinsip penegakan hukum yang bebas dari intervensi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, tuduhan adanya penyelesaian gelap harus ditempatkan sebagai isu hukum yang serius, bukan sekadar gosip politik atau opini liar di ruang publik.
Kami menegaskan secara tegas dan tidak ambigu, bahwa tidak pernah ada, tidak sedang ada, dan tidak akan ada penyelesaian di luar mekanisme hukum dalam perkara ini. Klien kami memilih jalur hukum karena kekerasan fisik adalah delik pidana murni yang menyangkut kepentingan umum (public interest), bukan perkara privat yang dapat dinegosiasikan secara transaksional.
Lebih jauh, kekerasan yang terjadi tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan politik lokal, yakni adanya upaya pembungkaman terhadap ekspresi kritis warga dalam mempertahankan ruang publik Lapangan Rambung Merah.




