Dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan tersebut memenuhi karakter violent repression against civic participation, yang seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi lokal, bukan sekadar tindak penganiayaan biasa.
Kami mengingatkan Aparat Penegak Hukum bahwa relasi kekuasaan, jabatan, maupun hubungan kekerabatan pelaku tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat, mengaburkan, apalagi menghentikan proses hukum. Setiap bentuk pembiaran atau penyimpangan prosedur berpotensi melahirkan maladministrasi, abuse of power, dan obstruction of justice, yang pada akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Rekan Joeang Law Office akan mengawal perkara ini secara terbuka, objektif, dan berkelanjutan, serta tidak segan menggunakan seluruh instrumen hukum—baik pidana, etik, maupun pengawasan eksternal—apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara ini.
Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh relasi, Dan kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan hak publik adalah pelanggaran serius terhadap negara hukum.(S.Hadi Purba)




