ISPO telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020. Ketaatan terhadap regulasi ini merupakan keharusan, bukan pilihan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pengamat Perkebunan O.Marpaung menyampaikan keprihatinannya. “Kami sangat menyayangkan buruknya kondisi perawatan tanaman menghasilkan di afdeling 4 Kebun Marihat. Padahal anggaran pemeliharaan sudah disalurkan.
Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera turun tangan dan memeriksa Region Head PTPN IV Regional 2 serta Manajer Kebun Marihat guna menelusuri dugaan korupsi anggaran perawatan tersebut,” tegasnya.
Sebagai tokoh yang vokal dalam mengawasi praktik perkebunan BUMN, O.Marpaung berharap agar PTPN IV dapat menjadi teladan dalam mendorong kemajuan ekonomi nasional melalui sektor kelapa sawit. Ia menegaskan, perusahaan pelat merah seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan perkebunan yang profesional, berkelanjutan, dan bebas korupsi.




