Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu buah dompet warna pink, satu buah dompet kulit hitam merek Decarlo, dan satu unit sepeda motor merek Honda CBR dengan nomor polisi BK 6207 AIN atas nama Cornelius Efendi Situmorang. Kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas peredaran narkoba.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai di Ruang Penyidik Sat Resnarkoba Polres Simalungun di Pematang Raya. “Pada saat penyerahan, semua barang bukti diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap sesuai dengan hasil penggeledahan,” ujar Aipda Royen E. Sinurat yang terlibat dalam operasi tersebut.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara intensif di seluruh wilayah hukumnya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.




