Sergai, Nusnet.news- Sidang kasus pembunuhan sadis siswi SMP berinisial AS, 12 tahun, Warga Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang jasadnya dimasukkan didalam karung kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Seirampah, Serdang Bedagai (Sergai), selasa (10/6/2025).
Penundaan sidang ini dalam agenda sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jonathan Wijaya Manurung SH dan Juita Citra Wiratama SH.
Pantauan dilokasi, Terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang sudah hadir dan duduk dihadapan majelis di ruang cakra. Namun, setelah Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Seirampah Sacral Ritonga SH menanyakan kepada JPU, akan tetapi JPU mengatakan belum siap untuk membacakan tuntutan.
” Bagaimana Jaksa” tanya Hakim Ketua.
Kemudian Jaksa mengatakan belum siap membacakan tuntutan.
“Sidang ditunda. Sidang kembali dilanjutkan pada selasa (17/6/2025) mendatang” ungkap Hakim Ketua.
Rubiah ibu korban yang hadir persidangan kepada Mistar mengaku kecewa terhadap persidangan ini.




