Menurutnya, Dirinya sudah berulang kali mengikuti sidang namun selalu ditunda.
“Saya sangat kecewa. Seharusnya jangan lagi ada penundaan. Kami selalu datang setiap sidang tapi selalu ditunda. Saya berharap sidang ini segera diputuskan dan pelaku pembunuh anak saya dihukum seberat beratnya dengan hukuman mati” ucapnya.
Terpisah, Hasan Afif M Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sergai saat dikonfirmasi membenarkan penundaan sidang ini.
“Memang benar sidang kita tunda. Namun, untuk rincian lebih lanjut, kami harus menjaga kerahasiaan demi proses yang adil dan transparansi dalam persidangan.
Sabar ya bang. Pasti kita bacakan” ungkapnya.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu (11/12/2024) oleh pihak keluarga. Setelah dua hari pencarian intensif oleh keluarga dan warga sekitar, jasad AS akhirnya ditemukan pada Jumat sore (13/12/2024) dalam kondisi mengenaskan, terbungkus dalam karung di area kebun sawit tidak jauh dari rumah korban.
Penemuan mayat oleh keluarga korban memicu kepanikan dan amarah warga. Petugas Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kapolsek AKP Herwin langsung turun ke lokasi bersama tim INAFIS Polres Sergai untuk melakukan olah TKP. (DM/red)




