Nusnet.com,Singkawang – Jajaran sat narkoba polres singkawang melakukan pemusnahan sedikitnya 82 butir narkotika jenis pil extaci di Mapolres Singkawang, Senin (26/5).
“Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 82 butir atau seberat 31,72 gram ini diduga merupakan milik NTF alias AF,” ujar Wakapolres Singkawang, KOMPOL Riko Syafutra
Yang mana penangkapan kepada tersangka AF berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang menyebutkan jika tersangka AF sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Singkawang.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka AF berhasil diamankan di pinggir jalan tepatnya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka AF sedang berada di pinggir jalan, kemudian polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat umum dan ditemukanlah barang bukti berupa 10 butir pil berwarna biru terang yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok gudang garam surya.




