Saat di interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti pil ekstasi di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Di lokasi tersebut, anggota menemukan lagi sebanyak 12 butir pil berwarna hijau terang yang diduga ekstasi yang disimpan tersangka dalam bungkus rokok Sampoerna.
Kemudian, 14 butir pil yang juga diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau gelap dan 8 butir pil berwarna kuning yang juga diduga narkotika jenis ekstasi dan 7 butir pil berwarna biru gelap yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan oleh tersangka di dalam kaleng.
Selain itu, anggota juga menemukan 1 bungkus kantong plaatik klip kosong, satu unit handphone merk OPPO dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga uang hasil dari transaksi narkotika tersebut.
Selanjutnya, tersangka AF beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 82 butir dengan berat bersih 31,72 gram.




